Monthly Archives: January 2014

Bantuan Permodalan Kerja Bagi Anggota IKA PPEI

Menindaklanjuti hasil pertemuan IKA PPEI dengan Bank BRI cabang Slipi, S. Parman pada hari Rabu, 8 Januari 2014, bersama ini kami memberitahukan bahwa pihak bank BRI akan memberikan bantuan permodalan kerja – pinjaman kepada para anggota IKA PPEI yang sudah diseleksi sesuai dengan standar mereka. Pada periode ini, bank BRI membatasi hanya 5 orang anggota IKA PPEI yang berdomisili di Jakarta.

Oleh karena itu, para anggota IKA PPEI yang membutuhkan bantuan permodalan dalam rangka ekspor, kami mohon agar dapat segera mendaftar pada :

Sekretariat IKA PPEI

Gedung PPEI, Jl. S. Parman No. 112, Grogol, Jakarta Barat

Telp : 021-56966016

Fax : 021-569660616

Email : ikappei2012@yahoo.com

Pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2014.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar kiranya dapat bermanfaat bagi kemajuan anggota IKA PPEI.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Salam Sukses,

IKA PPEI

INSTORE PROMOTION DI ABU DHABI

IKA PPEI bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) akan menyelenggarakan kegaiatan In-store Promotion bertajuk “Remarkable Indonesia” pada bulan Juni 2014 di sejumlah jaringan Lulu Hypermarket yang berlokasi di Abu Dhabi dan Dubai, Persatuan Emirat Arab. Kegiatan In-Store Promotion ini merupakan kerjasama promosi jangka panjang dimana barang sample para peserta dipamerkan pada lokasi yang strategis di Hypermart. Promosi ini akan menampilkan berbagai produk (multi produk).

Sebagai informasi Lulu Group International merupakan jaringan hypermarket terbesar di Timur Tengah yang berkantor pusat di Abu Dhabi dan memiliki 139 gerai di Timur Tengah dan Asia. Pelaksanaan kegiatan /n-store Promotion ini akan dilakukan secara serentak di sedikitnya 6 (enam) cabang Lulu Hypermarket yang berlokasi di Abu Dhabi dan Dubai. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang perusahaan Saudara untuk memanfaatkan kesempatan ini dan berpartisipasi aktif pada kegiatan dimaksud. Contoh produk yang akan dipromosikan akan diseleksi terlebih dahulu oleh Tim dari Lulu Hypermarket pada bulan Februari 2014.

Setelah masa promosi berakhir maka produk yang berhasil meraih penjualan minimal sebesar 30% dari total contoh produk yang dikirimkan akan dilanjutkan dengan pola kerjasama jangka panjang. Apabila perusahaan Saudara berminat untuk berpartisipasi dapat segera  mengirimkan kembali formulir terlampir pada :

Sekretariat Ikatan Alumni PPEI (IKA PPEI)

Gedung Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI)

Jl. S. Parman No. 112, Grogol, Jakarta Barat

Telp : (021) 56966016

Fax  : (021) 56966016

Up. Sdr Ika, email : ikappei2012@gmail.com

  1. Persyaratan Mengikuti In-Store Promotion :
  1. Sudah pernah mengikuti pelatihan di PPEI
  2. Sudah terdaftar sebagai anggota IKA PPEI (ID Card IKA PPEI)
  3. Kualitas produk standar ekspor
  4. Mengisi formulir pendaftaran
  5. Membayar biaya formulir pendaftaran  Rp. 100.000,-
  6. Lulus seleksi calon peserta pameran oleh Tim IKA PPEI
  1. Pendaftaran

Berhubung tempat terbatas…Kami mengharapkan para anggota IKA PPEI Segera mendaftar pada :

Sekertariat IKA PPEI

Gedung BBPPEI, Lt.2, Jalan S Parman No.112, Grogol Jakarta 11440

Telpon              : 021-56966016

Fax                    : 021-56966016

Email                : ikappei2012@yahoo.com

Staf                   : Ika

  1. Proses Seleksi
  1. Mengisi formulir pendaftaran  paling lambat : 20 Januari 2014
  2. Menyetorkan biaya pendaftaran, disetorkan ke rekening an. Hutkeri Malau, No. 5460114855, BCA Menara Batavia.
  3. Menyeleksi calon peserta pameran
  4. Mengumumkan calon peserta yang lulus seleksi

Demikian pemberitahuan In-Store Promotion Lulu Hypermarket di Abu Dhabi dan Dubai kami sampaikan agar kiranya dapat bermanfaat bagi kemajuan anggota IKA PPEI.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih banyak.

Salam Sukses,

IKA PPEI

RI Galang Kekuatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia dan Argentina sepakat membawa tuduhan dumping oleh Uni Eropa terhadap produk minyak nabati ke penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia. Tuduhan dumping dan pengenaan bea masuk yang tinggi dinilai sebagai hambatan nontarif multilateral.
Uni Eropa menerapkan tarif masuk tertentu atau tarif khusus terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Indonesia dan minyak kedelai dari Argentina pada 28 November 2013 karena menganggap minyak nabati dijual di bawah harga pasar.

Kantor berita Reuters menyebutkan, Komisi Eropa akan mengenakan tarif rata-rata 24,6 persen terhadap minyak nabati Argentina, dan 18,9 persen terhadap minyak nabati dari Indonesia yang diekspor ke negara-negara Eropa.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan, Indonesia dan Argentina juga akan saling mendukung di forum lobi. ”Indonesia dan Argentina sama-sama sepakat bahwa tuduhan dumping dengan menyatakan bahwa harga minyak nabati dari Indonesia dan Argentina dijual murah ke Eropa tidak logis. Itu yang akan dibawa ke penyelesaian sengketa di WTO,” kata Bachrul, Senin (6/1/2013).

Argentina disebut oleh Bachrul akan memberi dukungan saat Indonesia meminta pencabutan tarif khusus. Sebagai kompensasi, Indonesia akan memberikan dukungan kepada Argentina di penyelesaian sengketa WTO.

Pengenaan tarif khusus terhadap produk minyak nabati Indonesia dan Argentina akan berlaku selama lima tahun sejak diberlakukan pada November 2013.

Negara-negara Eropa menganggap penjualan minyak nabati dari Indonesia dan Argentina dengan harga murah akan mendistorsi pasar Eropa dan merusak industri manufaktur. Argentina dan Indonesia adalah dua eksportir terbesar minyak nabati ke Eropa yang menguasai 90 persen impor minyak nabati Eropa.

Bachrul menyatakan, hambatan nontarif ekspor ke Uni Eropa harus secepatnya diselesaikan karena kawasan itu merupakan pintu masuk ke negara-negara maju.

”Ada banyak hambatan, baik tarif maupun nontarif yang diterapkan terhadap CPO Indonesia. Pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan itu di tingkat sidang WTO,” ujar Bachrul.

Perang dagang

Produsen CPO Indonesia menilai, pengenaan tarif khusus karena tuduhan dumping itu tak lebih dari perang dagang produsen minyak nabati dari Eropa. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menjelaskan, tuduhan Uni Eropa bahwa CPO dijual murah tidak berdasar.

”Produktivitas CPO itu paling tinggi di antara berbagai jenis minyak nabati. Dengan tingkat produktivitas yang sangat tinggi, harga CPO pasti lebih murah dibandingkan jenis minyak nabati lainnya,” kata Joko.

Produktivitas minyak nabati Indonesia 6 hingga 10 kali lebih tinggi dibandingkan jenis minyak nabati lainnya. Perkebunan kelapa sawit Indonesia bisa menghasilkan 3,5 ton CPO per hektar per tahun.

Sementara, perkebunan di Jerman dan Perancis hanya bisa menghasilkan sekitar 0,8 ton minyak kanola (rapeseed) per hektar per tahun.

Harga CPO menurut bursa berjangka di Amsterdam, Belanda, berfluktuasi antara 820 dollar AS hingga 850 dollar AS. Dengan biaya pengapalan antara 60 dollar AS hingga 70 dollar AS per ton, harga CPO di Indonesia berkisar antara 750 dollar AS hingga 850 dollar AS.

Joko mendorong pemerintah untuk aktif mengupayakan penyelesaian sengketa dagang di WTO. Dalam beberapa kali pembuktian secara keilmuan, tuduhan-tuduhan terhadap CPO Indonesia tidak benar.

”Ada banyak jenis hambatan nontarif yang diberlakukan. Sangat penting untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan dasar keilmuan,” kata Joko. (AHA)


Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : KOMPAS CETAK

Implementasi Incoterms Terhadap Perdagangan Domestik

Incoterms 2010  menegaskan bahwa Istilah-istilah Incoterms dapat  diterapkan bukan hanya untuk perdagangan internasional akan tetapi juga untuk perdagangan domestik (domestics trade) dalam kontrak penjualan (sales contract).

 

Implementasi ini tentu akan berdampak positif terhadap perdagangan domestik, khususnya di Indonesia. Para pembeli dan penjual domestik dapat membuat ketentuan incotems 2010 ini dalam setiap kontrak jual-beli. Beberapa istilah dalam perdagangan yang sering dipraktekkan adalah : Penjualan Franco Gudang, Loco Gudang, FOT , Pengantaran sampai ditempat dan lain-lain, sebaiknya diubah dan mengikuti ketentuan Incoterms 2010. Oleh karena itu, para penjual dan pembeli dapat memilih salah satu kententuan yang ada dalam incotems 2010 di dalam kontrak penjualannya.

 

Contoh :  Produsen Besi Baja  Jakarta dapat melakukan penjual besi baja ke pengusaha X  sebanyak 1000 ton di Jayapura dengan harga jual FOB Tanjung Priok, atau dengan harga jual CIF Papua.

 

Namun, jenis transaksi jual beli seperti diatas  ini masih jarang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

 

Penggunaan kententuan Incoterms 2010  yang diimplementasaikan ke dalam perdagangan domestik ini seperti di Indonesia,  tentunya akan lebih memperjelas pembagian terhadap tanggung jawab dan biaya, dan juga peralihan resiko. Para pembeli dan penjual pun akan dapat menghitung biaya-biaya yang harus mereka tanggung dan resikonya sehingga perselisihan bisnispun dapat dihindari.

Perusahaan yang melakukan transaksi domestik dapat mulai menerapkan Incoterms 2010 dalam melakukan transaksi jual beli. Penerapan ini tentunya akan dapat mendorong terrciptanya iklim bisnis yang baik.
Oleh : Antoni Tampubolon*

* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Jenis-Jenis Angkutan di Perairan

Perairan di Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.  Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindakan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 6, bahwa Jenis-jenis angkutan di Perairan terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu :

1.      Angkutan Laut

Angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut

2.      Angkutan Sungai dan Danau

Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan /atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau

3.      Angkutan Penyeberangan

Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya

 

Jenis Angkutan Laut , berdasarkan pasal 7 UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 dan PP No.20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan dan , terdiri atas 4 jenis  yaitu :

1.      Angkutan laut dalam negeri

Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional

2.      Angkutan laut luar negeri

Angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut

3.      Angkutan Laut Khusus

Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. Usaha pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan

4.      Angkutan Laut Pelayaran rakyat

Angkutan laut Pelayaran rakyat (Pelra) adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

 

Oleh : Antoni Tampubolon*

*Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Apa Itu Incoterms?

INCOTERMS adalah singkatan dari  International Commercial Terms.

INCOTERMS adalah seperangkat peraturan perdagangan (trade term) tentang pengertian syarat penyerahan barang  (term of delivery) yang mencerminkan praktik bisnis ke bisnis dalam kontrak penjualan barang (sales contract). Istilah-istilah  Incoterms terdiri dari seperangkat tiga huruf (three letter code). Istilah-Istilah Incoterms biasanya terdapat dalam kontrak jual beli (sales contracts), namun tidak ada keharusan dalam menggunakan istilah Incoterms dalam transaksi jual beli. Penggunaan Istilah –Istilah Incoterms merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli pada saat transaksi jual beli. Ketika penjual dan pembeli sepakat dalam menggunakan istilah Incoterms dalam transaksi jual beli maka mereka akan tundak pada ketentuan Incoterms yang berlaku.

Incoterms disusun oleh ICC (International Chamber of Commerce) atau sering disebut dengan Kadin Internasional. Incoterms  diterbitkan pertama kali pada tahun 1936, kemudian mengalami revisi sebanyak tujuh kali, yaitu : Tahun 1953, 1967, 1980, 1990, 2000  hingga Incoterms yang terbaru yaitu: INCOTERMS  2010.  Incoterms 2010 diberlakukan  sejak 1 Januari 2011.  Revisi Incoterms dilakukan dalam rangka menyesuaikan perkembangan praktek bisnis terkini, seperti: perubahan dalam moda transportasi, peningkatan teknologi informasi dan permasalahan keamaanan (security).

 

Incoterms 2010 terdiri dari 11 (sebelas)  istilah (terms) yang dibagi dalam 2 (dua) kelas, yaitu :

Kelas 1 : Ketentuan untuk setiap moda atau beberapa moda transportasi :

1.      EXW (Ex Works)

2.      FCA (Free Carrier)

3.      CPT (Carriage Paid To)

4.      CIP (Carriage and Insurance Paid To)

5.      DAT (Delivered at Terminal)

6.      DAP (Delivered at Place)

7.      DDP (Delivered Duty Paid To)

 

Kelas 2 : Ketentuan untuk moda transportasi laut dan perairan sungai & danau

8.      FAS (Free Alongside Ship)

9.      FOB (Free on Board)

10.  CFR (Cost and Freight)

11.  CIF (Cost Insurance and Freight)

 

Dalam Incoterms 2010 terdapat 2 (dua) istilah baru, yaitu : DAT, DAP.

Istilah DEQ, DES, DAF dan DDU dalam Incoterms 2000 dihapus dan digantikan dengan dua istilah baru yaitu : DAT (Delivered at Terminal)  dan DAP (Delivered at Places).

Penggunaan Incoterms 2010 berlaku bukan hanya untuk perdagangan secara Internasional tetapi juga dapat diterapkan dalam perdagangan domestik (lokal).

 

Kenapa Incoterms begitu penting diketahui dan dipelajari ?

Pengetahuan Incoterm wajib diketahui oleh : para eksportir, importir, freight forwarder&logistics, carrier, procurement, regulator, asuransi, maupun perbankan . Pengetahuan  Incoterms menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban, biaya-biaya yang ditanggung dan titik peralihan resiko. Pemahaman Incoterms ini dapat mengurangi resiko perselisihan bisnis dalam berdagang , menghindarkan terhadap kesalahan dalam perhitungan biaya-biaya, dan menghindarkan terhadap kelalaian kewajiban dalam transaksi jual-beli.

 

Contoh :  Ekspotir UKM “X” dari Bandung  mendapat pesanan 1.000 pasang sepatu  bola   dari Klub Sepak Bola  Real Madrid, Spanyol dengan transaksi DAT Valencia, Spanyol. Ekspotir tersebut harus mengetahui tentang istilah DAT Incoterms 2010  . Pemahaman  istilah DAT tersebut maka Eksportir  akan mampu menghitung biaya-biaya apa saja yang menjadi tanggungjawabnya, apa saja yang harus diurus dan resiko sejak kapan dan dimana. Eksportir tersebut akan dapat menghitung  harga dengan tepat dan benar.

Oleh : Antoni Tampubolon*

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.