Kerajinan Indonesia Laku di Amerika Bisa Penuhi Selera Dunia

KOMPAS.com – Indonesia punya banyak jenis kerajinan tangan, mulai tekstil, kayu, logam, serat, yang layak masuk pasar internasional. Selera warga dunia juga tak sama antara satu negara dengan negara lainnya. Bagaimana kerajinan tangan dari Indonesia bisa memenuhi selera yang tepat di sejumlah negara, ini menjadi tantangan bagi perajin Indonesia.
Okke Hatta Rajasa, Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), mengatakan, semua kerajinan tangan Indonesia punya potensi besar dan bisa memenuhi perbedaan selera pasar internasional.
“Semuanya punya potensi yang sama. Tapi siapa yang mau beli? Ini pertanyaannya. Banyak pameran di beberapa negara dan selera mereka tidak selalu sama. Selera Eropa akan berbeda dengan Hong Kong atau China. Kejelian mengolah karya sesuai selera pasar dunia, ini tantangannya bagi kita,” kata Okke di sela peluncuran World Crafts Council (WCC) Award of Excellence for Handicrafts di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Karenanya, kata Okke, melalui WCC Award (kelanjutan dari UNESCO Award), Dekranas menjemput bola kepada perajin di berbagai daerah. Selain menyebarluaskan informasi mengenai WCC Award dan kriterianya agar lolos kurasi tingkat internasional, Dekranas melalui Dekranas daerah mengedukasi perajin mengenai selera pasar internasional ini. Selain mendorong perajin untuk meningkatkan sekaligus mengukur kualitas kerajinannnya.

Laku di Amerika
Perajin yang nantinya berhasil memenangkan WCC Award mendapatkan pengakuan dunia mengenai kualitas kerajinannya. Pengakuan ini akan memudahkan perajin dalam memasarkan produknya di berbagai pameran internasional.
Selain akan difasilitasi mengikuti pameran internasional, pemenang WCC Award juga berpotensi menembus pasar paling besar kerajinan Indonesia, yakni Amerika Serikat.
Kerajinan Indonesia paling banyak pembelinya di Amerika Serikat, selain beberapa negara lain termasuk Hong Kong.
“Paling banyak Amerika, kalau yang paling cepat perkembangannya Hong Kong,” kata Bianca A Lutfi, Ketua Bidang Pameran dan Kerjasama Luar Negeri Dekranas.

http://female.kompas.com/read/2014/04/22/1457141/Kerajinan.Indonesia.Laku.di.Amerika.Bisa.Penuhi.Selera.Dunia?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Pameran INACRAFT 2014 Angkat Tema Budaya Jawa Tengah

JAKARTA- Pameran akbar tahunan The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) pada tahun 2014, mengangkat tema budaya Jawa Tengah.
“Begitu masuk INACRAFT, akan disambut gamelan atau gending Jawa,” kata Ketua Pelaksana INACRAFT 2014, Hadi Sunarno, saat jumpa pers hari ini, Senin (21/4/2014).
Tahun ini, provinsi Jawa Tengah mendapat kesempatan untuk memamerkan produk unggulan dan kesenian mereka di acara yang telah digelar untuk ke-16 kalinya ini.
Sementara pada tahun lalu, budaya dan kesenian yang diangkat adalah Yogyakarta dan tahun depan, Hadi mengatakan akan mengangkat kerajinan dan kesenian dari Bali.
INACRAFT tahun ini diikuti oleh 1.600 perusahaan yang menempati 1.290 kios yang disediakan panitia. Tak hanya diikuti oleh peserta dalam negeri, INACRAFT tahun ini juga diisi oleh peserta dari Irak, Vietnam, Hong Kong, dan Dubai.
Sebanyak 1.290 kios itu terdiri dari, antara lain, 698 swasta, 450 dinas, 137 Badan Usaha Milik Negara.
INACRAFT ke-16 akan diadakan pada 23-27 April 2014 di Jakarta Convention Center. Produk yang dipamerkan antara lain perhiasan, pakaian, aksesori, suvenir, kerajinan tangan, dan peralatan rumah tangga.
INACRAFT diselenggarakan oleh Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) dan PT Mediatama Binakreasi dengan dukungan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Antara)

Link terkait http://www.kabar24.com/gaya-hidup/read/20140421/29/216690/pameran-inacraft-2014-angkat-tema-budaya-jawa-tengah

PMK 176 TAHUN 2013_Fasilitas KITE

Pokok-Pokok Perubahan Yang Diatur Dalam PMK 176 Tahun 2013

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari  PMK 254/PMK.04/2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013 , selanjutnya disingkat dengan PMK 176, sedangkan PMK 254/PMK.04/2011, selanjutunya disingkat dengan PMK 254. Peraturan ini sering disebut peraturan tentang fasilitas KITE (Kemudahan impor Tujuan Ekspor). PMK 176 tersebut akan berlaku sejak tanggal 6 Maret 2104.
 
Pertanyaan : Apakah ketentuan-ketentuan dari PMK 176  yang dirubah dari PMK 254 tersebut ?
 
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 176  adalah sebagai berikut :
1.      Pembebasan adalah  bukan hanya pembebasan bea masuk  tetapi  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Pasal 1 ayat 3).
2.      Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (pasal 2 ayat 1a)
3.      persetujuan atau penolakan atas permohonan  NIPER menjadi lebih cepat dari 45 (empat
4.      puluh lima) hari kerja  menjadi 30 (tiga puluh hari )- Pasal 3 ayat 6
5.      Perusahaan NIPER tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan (untuk mendapatkan SK Pembebasan). Hanya sekali .
6.      Jangka waktu periode pembebasan dapat diperpanjang dengan memperhatikan factor : dalam hal terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri; terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau terdapat kondisi force majeure, seperti:
peperangan, bencana alam, atau kebakaran; 2. bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi
yang berwenang
7.      Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
a. luar daerah pabean;
b. Gudang Berikat;
c. Kawasan Berikat;
d. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah (Mempertegas tentang asal  impor bahan Baku)
8.      Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan NIPER PERUSAHAAN bukan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan /fasilitas Impor
9.      Jaminan yang diserahkan adalah sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor, BUKAN HANYA Jaminan Bea Masuk saja.
10.  Jaminan dapat berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan syarat dan ketentuan tertentu
11.  Perusahaan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum di NIPER :
a.       Mengajukan permohonan dan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
b.      Menyampaikan pemberitahuan epada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum kegiatan pembongkaran dan/atau penimbunan, dalam hal Perusahaan termasuk Authorized Economic Operator, berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas
12.  Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin. Jangka waktu jawaban
berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sebelumnya 15 hari)
13.   Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku (Pasal 15 ayat 2)
14.  Perusahaan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi atas
Bahan Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.
15.  Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, peraturan sebelumnya laporan pertanggungjawaban secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode Pembebasan
16.  Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.
Sumber :
(Diolah dari  PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor )
@rumaheksporimpor.blogspot.com

MISI PENJUALAN KANADA & USA

Ditjen PEN bekerjasama dengan Atase perdagangan Kanada, dan ITPC Vancouver, merencanakan akan hadir kembali di pameran SIAL Kanada di Montreal sekaligus melakukan kegiatan misi penjualan ke Amerika Serikat (New York) dengan membawa 10 (sepuluh) perusahaan makanan minuman dan GAPMMI. Hal ini dilakukan guna optimalisasi rangkaian perjalanan peserta sektor Makanan dan Minuman (MAMIN) ke Amerika Utara dan mengingat potensi pantai timur Amerika Serikat.

 SlAL Kanada merupakan salah satu pameran makanan dan minuman terbesar di kawasan Amerika Utara dengan jumlah buyer rata-rata 14.000 orang yang berasal dari 61 negara. Tahun lalu pameran tersebut dilaksanakan di Toronto dan diikuti oleh 758 peserta dari 45 negara, diantaranya Indonesia, Malaysia, Aljazair, ltalia, Korea Selatan, Maroko, Amerika Serikat dan Meksiko. Partisipasi Indonesia pada SIAL 2013 memperoleh hasil yang cukup positif, dimana selama pameran berlangsung diperoleh estimasi transaksi pembelian senilai USD 4,5 juta dan 300 inquiries.

 

Secara umum, rangkaian kegiatan Misi Penjualan yang akan dilaksanakan di New York dan Montreal akan mengambil format Business Forum yang dilanjutkan dengan kegiatan One on One Business Matching dengan detail sebagai berikut:

1.    Tanggal 29-30 Maret 2014: Kunjungan ke perusahaan/gudang importir dan retail modern maupun etnis/specialty di wilayah sekitar New york, New Jersey, Pennsylvania.

2.    Tanggal 31 Maret 2014: Forum Bisnis di New York yang dilanjutkan dengan one-on-one business matching antara eksportir Indonesia dengan potential importer/distibutor/ wholesaler/retailer sektor makanan dan minuman.

3.    Tanggal 2- 4 April 2014: Pameran dagang SIAL di Montreal, Kanada dan pada hari pertama (2 April 2014) diselingi Forum Bisnis di Montreal yang dilanjutkan dengan one-on-one business matching antara eksportir Indonesia dengan potential importer/distibutor/ wholesaler/retailer sektor makanan dan minuman.

 

Untuk mendukung kesuksesan kegiatan terebut, DJ PEN akan memberikan fasilitasi bantuan booth gratis pada pameran SIAL di Montreal serta subsidi tiket ekonomi sebesar 50% atau maksimal senilai US$1.000,- untuk 10 peserta (1 orang/perusahaan).

Untuk permintaan formulir dapat menghubungi sekretariat IKA PPEI :

Telepon : 02156966016

Email : ikappei2012@gmail.com

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama bapak/ibu kami ucapkan terima kasih.

Salam Sukses

Sekretariat IKA PPEI

 

Link: http://www.ikappei.org/?p=418

Impor Beras Medium Vietnam

 Mencuatnya kasus ilegal impor beras Vietnam berawal dari pengakuan pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) kala sejumlah pejabat pemerintahan berkunjung ke pasar itu. Beras impor dari Vietnam  diklaim telah membanjiri pasar dan merusak harga beras di pasaran ( Bisnis Indonesia, 28 Januari 2014, hal.5).
Pertanyaan pokok tentang kasus impor beras medium asal Vietnam ini adalah :
1.      Mengapa  beras medium asal Vietnam  dapat memasuki pasar Indonesia sementara hak untuk mengimpor beras medium hanya dimiliki  oleh Perum Bulog ?
2.      Bagaimana cara  importir “nakal” dapat melakukan importasi beras medium ? Apakah ada mamipulasi dokumen ?
3.      Siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus impor beras Vietnam ini ?
 
MOTIF IMPOR BERAS
Fakta dilapangan ditemukan adalah beras impor yang beredar adalah beras medium Vietnam. Apa motif daripada importir beras “nakal” untuk melakukan impor beras medium tersebut, sementara perijinan impor beras hanya boleh untuk impor beras premium ?
Menurut keterangan Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri:  Beras khusus (baca : beras premium) untuk jenis Basmati terdapat 50 perusahaan dengan total 1835 ton yang diberi rekomendasi oleh Kementan, sedangkan izin untuk Japonica diberikan kepada 114 importir dengan total 14.977 ton. (Bisnis Indonesia , 28 Januari 2014 hal.5). Keterangan ini menegaskan bahwa perijinan impor yang diberikan adalah impor beras premium (khusus).
Harga beras medium lokal ternyata lebih mahal dibandingkan dengan harga beras premium impor (keterangan dari Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti dikutip dari media online). Harga termahal beras premium eks Vietnam hanya Rp 8.700/Kg atau setara dengan beras kualitas medium dari dalam negeri. Bahkan beras ‘super’ eks Vietnam itu hanya dijual Rp 7.000/Kg. “Menurut info, ada yang menjual beras itu (premium) dengan harga murah yaitu Rp 7.000/kg sampai Rp 8.700/kg,” ungkap salah satu importir beras yang tak mau disebutkan namanya (Detik Finance, 4 Februari 2014). Harga beras medium lokal  (IR  64-I ) berkisar : Rp. 8700- Rp. 9000
Berdasarkan keterangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Importir beras melihat peluang dari perbedaan harga antara beras premium impor dengan beras medium lokal. Perbedaan harga ini tentunya adalah  motif  utama  dalam mengimpor beras.
Ada beberapa dugaan sekenario dalam impor beras yang dilakukan oleh importir :
Skenario 1 :  Dokumen dan perijinan impor  beras adalah benar beras premium tetapi fakta barang yang masuk ke Indonesia adalah beras medium .
Skenario 2 : Benar-benar importir  mengimpor beras premium kemudian beras tersebut dicampur dengan beras medium lokal
 
PROSEDUR IMPOR BERAS
Peraturan tentang impor-ekspor beras dalam Permendag No. 12/2008 yang diperbaharui dengan Permendag No.3/2009, Permendag No. 35/2009 dan terakhir  Permendag No.6 Tahun 2012, diatur dengan tegas bahwa :
1.      Beras yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah Beras (pos tarif/HS 1006.30.90.00) dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Bulog . Beras yang diimpor adalah kategori jenis “beras medium”. (Pasal 3 dan Pasal 4 Permendag No.12/2008)
2.       Beras yang dapat diimpor untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu serta untuk pengadaan benih  hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Beras yang diimpor adalah kategori jenis “beras premium” atau  disebut “beras khusus”. (Pasal 5 Permendag No.12/2008).
 
Berdasarkan peraturan tersebut, beras impor medium seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia, kecuali dilakukan oleh Perum Bulog.
Bagaimana impor beras medium tersebut bisa masuk ke Indonesia ?
Importir telah mengetahui bahwa untuk mengimpor beras medium dan beras premium tidak dibedakan HS (Harmonized System). Kode HS   beras medium dan beras premium adalah sama berdasarkan BTKI Tahun 2012 (Buku Tarif dan Kepabeanan) yaitu : 1006.30.99.00, disebut dengan istilah kode HS Tunggal. Kode HS tunggal ini diduga salah satu celah  bagi importir untuk melakukan impor beras medium. Importir melihat ada celah dalam melakukan impor barang dengan kode HS tunggal beras premium dan beras medium 
Prosedur impor beras premium adalah importir melakukan pengurusan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian, kemudian mengurus perijinan impor SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Direktur Jenderal Perdagagan Luar Negeri. . Setelah surat SPI sudah ditanda tangani, maka importir wajib melaksanan pre-shipment  imspection ( pemeriksaan sebelum muat di pelabuhan muat) dilaksanakan oleh Surveyor Indonesia melalui pemeriksaan laboratorium.  Pada saat beras sudah tiba di pelabuhan di Indonesia, Petugas Bea dan cukai seharusnya melakukan pemeriksaan atas beras impor yang dilakukan oleh importir umum. Petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang karena sudah ada dokumen LS (Laporan Surveyor). Alasan impor berastidak dilakukan pemeriksaan karena impor beras sudah dilengkapi dengan LS, sehingga termasuk impor kategori low risk.
Beras adalah komiditas sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaaan lebih ketat dan teliti sejak pengajuan pengurusan perijinan impor hingga pemasukan barang ke pelabuhan di Pelabuhan di Indonesia.  Pemeriksaan pada saat barang masuk ke Indonesia seharusnya dilakukan apalagi pelaku impor adalah importir umum yang  tergolong sebagai high risk. Beras sudah termasuk sensitive, tetapi pemeriksaan ketat tidak dilakukan.  Hal ini adalah kelemahan utama dalam prosedur impor beras.
Importir nakal melihat celah lemahnya pengawasan dan pemeriksaan dari para petugas dari sejak pengajuan perijinan impor hingga pemasukan barang. Celah tersebut pertama adalah mudahnya mendapatkan perijinan impor beras premium (banyaknya jumlah importir beras premium: 164 perusahaan) sehingga kuota impor beras premium akan mendapatkan kouta dalam dalam jumlah besar, Celah kedua adalah dari sisi   HS Tunggal  antara beras premium dan beras medium, dan celah ketiga adalah kelemahan prosedur pemeriksaan pada saat sebelum barang berangkat hingga  beras tiba di Indonesia. Kelemahan-kelemahan ini menjadi celah bagi importir untuk melakukan penyimpangan terhadap  impor beras medium.
Dugaan skenario yang dilakukan oleh importir “nakal” tersebut adalah besar kemungkinan adalah skenario 1 yaitu :  dokumen dan perijinan impor  beras adalah benar beras premium tetapi fakta barang yang masuk ke Indonesia adalah beras medium. Importir nakal ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu di dalam dokumen, bukan manipulasi dokumen.  Antara keterangan di dalam dokumen berbeda dengan fisik barang yang tiba di Indonesia. Importir nakal ini menggunakan kelemahan-kelemahan di petugas-petugas pemeriksaan atau  bisa saja dengan sengaja membujuk atau mengarahkan pejabat atau petugas lapangan untuk tidak melakukan pemeriksaan sehingga impor beras premium yang sebenarnya beras medium tersebut bisa dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Tindakan importir nakal ini termasuk kategori tindak pidana penyeludupan pasal 103 ayat d  UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan . Tindakan tegas harus diambil dengan mencabut perijinan importir jika terbukti melanggar ketentuan impor beras.
Jika skenario kedua dilakukan importir yaitu: Benar-benar importir  mengimpor beras premium kemudian beras tersebut dicampur dengan beras medium lokal. Skenario ini sebenarnya sah karena sudah melewati segala perijinan dan prosedur kepabeanan. Importir dalam hal ini melihat peluang bisnis yang ada,karena dalam bisnis beras sering dilakukan proses pencampuran beras dari kualitas bagus dengan kualitas medium dengan perbandingan tertentu. Namun, konsumen yang dirugikan atas tindakan importir tersebut.
  
PIHAK BERTANGGUNGJAWAB
Siapa pihak yang bertanggungjawab atas impor beras medium Vietnam ini ?
Importir adalah sebagai pihak yang melakukan importasi dengan melakukan penyimpangan impor dari perijinan yang dikeluarkan adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas impor beras medium Vietnam ini. Importir tersebut telah mengetahui celah-celah dalam melakukan import beras. Namun, importir tentunya tidak akan dapat berbuat banyak tanpa ada pihak lain atau petugas atau pejabat  yang memudahkan impor beras tersebut. Peraturan tentang impor beras harus ditinjau ulang kembali, mulai dari persyaratan menjadi importir beras diperketat, memperketat perijinan rekomendasi dari kementerian pertanian dengan syarat tertentu, memperketat dalam memberikan persetujuan impor (PSI), melakukan pemeriksaan sebelum pengapalan dengan teliti dan tidak mudah dalam memberikan LS (Laporan Surveyor), melakukan pemeriksaan terhadap semua beras impor , khususnya terhadap pelaku importir umum, membedakan jenis HS beras, dan pengawasan setelah impor barang.
Namun, hal –hal diatas adalah tindakan pengamanan  dan pengawasan impor, yang paling penting sebenarnya adalah kebijakan beras, yaitu: menciptakan swasembada pangan beras baik medium dan premium dan kebijakan harga beras.
Berdasarkan analisa diatas dapat disimpulkan bahwa:
Motif perbedaan harga beras menjadi motif importir di dalam melakukan penyimpangan impor beras medium. Celah dari sisi peraturan impor beras, kemudahan mendapatkan perijinan yang dimiliki disertai tanpa ada pemeriksaan impor beras adalah ruang gerak yang memungkinkan importir melakukan tindakan penyimpangan dari apa yang seharusnya beras yang diimpor. Upaya untuk segera merevisi peraturan impor ekspor beras  dan melakukan pengetatan dalam pemeriksaan impor beras adalah tindakan segera yang harus dilakukan, tetapi langkah jangka menengah dan panjang yang harus dilakukan adalah menciptakan swasembada beras dan kebijakan harga beras sehingga kasus impor beras  medium tidak akan terjadi lagi.
 
Ditulis oleh,
Antoni Tampubolon
* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Bantuan Permodalan Kerja Bagi Anggota IKA PPEI

Menindaklanjuti hasil pertemuan IKA PPEI dengan Bank BRI cabang Slipi, S. Parman pada hari Rabu, 8 Januari 2014, bersama ini kami memberitahukan bahwa pihak bank BRI akan memberikan bantuan permodalan kerja – pinjaman kepada para anggota IKA PPEI yang sudah diseleksi sesuai dengan standar mereka. Pada periode ini, bank BRI membatasi hanya 5 orang anggota IKA PPEI yang berdomisili di Jakarta.

Oleh karena itu, para anggota IKA PPEI yang membutuhkan bantuan permodalan dalam rangka ekspor, kami mohon agar dapat segera mendaftar pada :

Sekretariat IKA PPEI

Gedung PPEI, Jl. S. Parman No. 112, Grogol, Jakarta Barat

Telp : 021-56966016

Fax : 021-569660616

Email : ikappei2012@yahoo.com

Pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2014.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar kiranya dapat bermanfaat bagi kemajuan anggota IKA PPEI.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Salam Sukses,

IKA PPEI

INSTORE PROMOTION DI ABU DHABI

IKA PPEI bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) akan menyelenggarakan kegaiatan In-store Promotion bertajuk “Remarkable Indonesia” pada bulan Juni 2014 di sejumlah jaringan Lulu Hypermarket yang berlokasi di Abu Dhabi dan Dubai, Persatuan Emirat Arab. Kegiatan In-Store Promotion ini merupakan kerjasama promosi jangka panjang dimana barang sample para peserta dipamerkan pada lokasi yang strategis di Hypermart. Promosi ini akan menampilkan berbagai produk (multi produk).

Sebagai informasi Lulu Group International merupakan jaringan hypermarket terbesar di Timur Tengah yang berkantor pusat di Abu Dhabi dan memiliki 139 gerai di Timur Tengah dan Asia. Pelaksanaan kegiatan /n-store Promotion ini akan dilakukan secara serentak di sedikitnya 6 (enam) cabang Lulu Hypermarket yang berlokasi di Abu Dhabi dan Dubai. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang perusahaan Saudara untuk memanfaatkan kesempatan ini dan berpartisipasi aktif pada kegiatan dimaksud. Contoh produk yang akan dipromosikan akan diseleksi terlebih dahulu oleh Tim dari Lulu Hypermarket pada bulan Februari 2014.

Setelah masa promosi berakhir maka produk yang berhasil meraih penjualan minimal sebesar 30% dari total contoh produk yang dikirimkan akan dilanjutkan dengan pola kerjasama jangka panjang. Apabila perusahaan Saudara berminat untuk berpartisipasi dapat segera  mengirimkan kembali formulir terlampir pada :

Sekretariat Ikatan Alumni PPEI (IKA PPEI)

Gedung Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI)

Jl. S. Parman No. 112, Grogol, Jakarta Barat

Telp : (021) 56966016

Fax  : (021) 56966016

Up. Sdr Ika, email : ikappei2012@gmail.com

  1. Persyaratan Mengikuti In-Store Promotion :
  1. Sudah pernah mengikuti pelatihan di PPEI
  2. Sudah terdaftar sebagai anggota IKA PPEI (ID Card IKA PPEI)
  3. Kualitas produk standar ekspor
  4. Mengisi formulir pendaftaran
  5. Membayar biaya formulir pendaftaran  Rp. 100.000,-
  6. Lulus seleksi calon peserta pameran oleh Tim IKA PPEI
  1. Pendaftaran

Berhubung tempat terbatas…Kami mengharapkan para anggota IKA PPEI Segera mendaftar pada :

Sekertariat IKA PPEI

Gedung BBPPEI, Lt.2, Jalan S Parman No.112, Grogol Jakarta 11440

Telpon              : 021-56966016

Fax                    : 021-56966016

Email                : ikappei2012@yahoo.com

Staf                   : Ika

  1. Proses Seleksi
  1. Mengisi formulir pendaftaran  paling lambat : 20 Januari 2014
  2. Menyetorkan biaya pendaftaran, disetorkan ke rekening an. Hutkeri Malau, No. 5460114855, BCA Menara Batavia.
  3. Menyeleksi calon peserta pameran
  4. Mengumumkan calon peserta yang lulus seleksi

Demikian pemberitahuan In-Store Promotion Lulu Hypermarket di Abu Dhabi dan Dubai kami sampaikan agar kiranya dapat bermanfaat bagi kemajuan anggota IKA PPEI.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih banyak.

Salam Sukses,

IKA PPEI

RI Galang Kekuatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia dan Argentina sepakat membawa tuduhan dumping oleh Uni Eropa terhadap produk minyak nabati ke penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia. Tuduhan dumping dan pengenaan bea masuk yang tinggi dinilai sebagai hambatan nontarif multilateral.
Uni Eropa menerapkan tarif masuk tertentu atau tarif khusus terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Indonesia dan minyak kedelai dari Argentina pada 28 November 2013 karena menganggap minyak nabati dijual di bawah harga pasar.

Kantor berita Reuters menyebutkan, Komisi Eropa akan mengenakan tarif rata-rata 24,6 persen terhadap minyak nabati Argentina, dan 18,9 persen terhadap minyak nabati dari Indonesia yang diekspor ke negara-negara Eropa.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan, Indonesia dan Argentina juga akan saling mendukung di forum lobi. ”Indonesia dan Argentina sama-sama sepakat bahwa tuduhan dumping dengan menyatakan bahwa harga minyak nabati dari Indonesia dan Argentina dijual murah ke Eropa tidak logis. Itu yang akan dibawa ke penyelesaian sengketa di WTO,” kata Bachrul, Senin (6/1/2013).

Argentina disebut oleh Bachrul akan memberi dukungan saat Indonesia meminta pencabutan tarif khusus. Sebagai kompensasi, Indonesia akan memberikan dukungan kepada Argentina di penyelesaian sengketa WTO.

Pengenaan tarif khusus terhadap produk minyak nabati Indonesia dan Argentina akan berlaku selama lima tahun sejak diberlakukan pada November 2013.

Negara-negara Eropa menganggap penjualan minyak nabati dari Indonesia dan Argentina dengan harga murah akan mendistorsi pasar Eropa dan merusak industri manufaktur. Argentina dan Indonesia adalah dua eksportir terbesar minyak nabati ke Eropa yang menguasai 90 persen impor minyak nabati Eropa.

Bachrul menyatakan, hambatan nontarif ekspor ke Uni Eropa harus secepatnya diselesaikan karena kawasan itu merupakan pintu masuk ke negara-negara maju.

”Ada banyak hambatan, baik tarif maupun nontarif yang diterapkan terhadap CPO Indonesia. Pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan itu di tingkat sidang WTO,” ujar Bachrul.

Perang dagang

Produsen CPO Indonesia menilai, pengenaan tarif khusus karena tuduhan dumping itu tak lebih dari perang dagang produsen minyak nabati dari Eropa. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menjelaskan, tuduhan Uni Eropa bahwa CPO dijual murah tidak berdasar.

”Produktivitas CPO itu paling tinggi di antara berbagai jenis minyak nabati. Dengan tingkat produktivitas yang sangat tinggi, harga CPO pasti lebih murah dibandingkan jenis minyak nabati lainnya,” kata Joko.

Produktivitas minyak nabati Indonesia 6 hingga 10 kali lebih tinggi dibandingkan jenis minyak nabati lainnya. Perkebunan kelapa sawit Indonesia bisa menghasilkan 3,5 ton CPO per hektar per tahun.

Sementara, perkebunan di Jerman dan Perancis hanya bisa menghasilkan sekitar 0,8 ton minyak kanola (rapeseed) per hektar per tahun.

Harga CPO menurut bursa berjangka di Amsterdam, Belanda, berfluktuasi antara 820 dollar AS hingga 850 dollar AS. Dengan biaya pengapalan antara 60 dollar AS hingga 70 dollar AS per ton, harga CPO di Indonesia berkisar antara 750 dollar AS hingga 850 dollar AS.

Joko mendorong pemerintah untuk aktif mengupayakan penyelesaian sengketa dagang di WTO. Dalam beberapa kali pembuktian secara keilmuan, tuduhan-tuduhan terhadap CPO Indonesia tidak benar.

”Ada banyak jenis hambatan nontarif yang diberlakukan. Sangat penting untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan dasar keilmuan,” kata Joko. (AHA)


Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : KOMPAS CETAK

Implementasi Incoterms Terhadap Perdagangan Domestik

Incoterms 2010  menegaskan bahwa Istilah-istilah Incoterms dapat  diterapkan bukan hanya untuk perdagangan internasional akan tetapi juga untuk perdagangan domestik (domestics trade) dalam kontrak penjualan (sales contract).

 

Implementasi ini tentu akan berdampak positif terhadap perdagangan domestik, khususnya di Indonesia. Para pembeli dan penjual domestik dapat membuat ketentuan incotems 2010 ini dalam setiap kontrak jual-beli. Beberapa istilah dalam perdagangan yang sering dipraktekkan adalah : Penjualan Franco Gudang, Loco Gudang, FOT , Pengantaran sampai ditempat dan lain-lain, sebaiknya diubah dan mengikuti ketentuan Incoterms 2010. Oleh karena itu, para penjual dan pembeli dapat memilih salah satu kententuan yang ada dalam incotems 2010 di dalam kontrak penjualannya.

 

Contoh :  Produsen Besi Baja  Jakarta dapat melakukan penjual besi baja ke pengusaha X  sebanyak 1000 ton di Jayapura dengan harga jual FOB Tanjung Priok, atau dengan harga jual CIF Papua.

 

Namun, jenis transaksi jual beli seperti diatas  ini masih jarang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

 

Penggunaan kententuan Incoterms 2010  yang diimplementasaikan ke dalam perdagangan domestik ini seperti di Indonesia,  tentunya akan lebih memperjelas pembagian terhadap tanggung jawab dan biaya, dan juga peralihan resiko. Para pembeli dan penjual pun akan dapat menghitung biaya-biaya yang harus mereka tanggung dan resikonya sehingga perselisihan bisnispun dapat dihindari.

Perusahaan yang melakukan transaksi domestik dapat mulai menerapkan Incoterms 2010 dalam melakukan transaksi jual beli. Penerapan ini tentunya akan dapat mendorong terrciptanya iklim bisnis yang baik.
Oleh : Antoni Tampubolon*

* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Jenis-Jenis Angkutan di Perairan

Perairan di Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.  Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindakan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 6, bahwa Jenis-jenis angkutan di Perairan terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu :

1.      Angkutan Laut

Angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut

2.      Angkutan Sungai dan Danau

Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan /atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau

3.      Angkutan Penyeberangan

Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya

 

Jenis Angkutan Laut , berdasarkan pasal 7 UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 dan PP No.20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan dan , terdiri atas 4 jenis  yaitu :

1.      Angkutan laut dalam negeri

Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional

2.      Angkutan laut luar negeri

Angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut

3.      Angkutan Laut Khusus

Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. Usaha pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan

4.      Angkutan Laut Pelayaran rakyat

Angkutan laut Pelayaran rakyat (Pelra) adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

 

Oleh : Antoni Tampubolon*

*Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.