Tag Archives: ekspor-impor

Mengurai Benang Kusut di Pelabuhan Tanjung Priok

Kongesti (kemacetan) menuju dan ke Pelabuhan Tanjung Priok semakin parah dalam sejak minggu lalu (10-19 Juli 2013) . Ketua APINDO, Bapak Sofyan Wanandi, mengklaim kerugian miliyaran rupiah dialami para pengusaha akibat  kemacetan tersebut .  Para Pengusaha Truck Trailer, melalui  pernyataan Ketua Asosiasi Angsuspel (Angkutan Khusus Pelabuhan), Gemilang Tarigan, yang dikutip dari berita  mengklaim kerugian akibat kemacetan tersebut sebesar Rp. 9 Miliar per hari.
Pertanyaan utama adalah apa penyebab kemacetan tersebut ?
 
Berdasarkan data statistik arus container yang keluar masuk di pelabuhan Tanjung Priok, mengalami peningkatan setiap tahun, yaitu : Tahun 2011: 5.9 juta teus,  Tahun 2012: 6.4 Juta teus sedangkan Tahun 2013 diperkirakan akan mengalami peningkatan sebesar 26%, menjadi : 8 juta teus. Sedangkan, kapasitas pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu menampung 7 juta teus per tahun.  Jumlah arus container  yang masuk dan keluar sudah melebihi kapasitas pelabuhan Tanjung Priok saat ini.  Fakta ini didukung oleh tingkat isian lapangan penumpukan (YOR) sudah melebihi 100%.  Dampak yang terjadi akibat kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok adalah terjadi kongesti (kemacetan) di Pelabuhan Tanjung Priok , sesuai dengan pernyataan dari Ketua Komite Tetap Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik Kadin Irwan Ardi Hasman dikutip dari salah satu berita online.
 
Permasalahan lain penyebab kemacetan adalah waktu bongkar muat kapal (dwelling time) . Standar dwelling time yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 3 (hari), tetapi fakta yang terjadi  saat ini adalah : 8.7 hari. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa kecewa masalah waktu tunggu bongkar muat kapal (dwelling time) belum terselesaikan, sehingga menyebabkan banyak kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok (dikutip dari berita online dari Republika). Akibat dari dwelling time yang lama adalah jumlah arus container yang keluar dari pelabuhan Tanjung Priok  tidak sebanding dengan kapasitas lapangan penumpukan yang tersedia.  Jumlah container yang menumpuk (tertahan) di pelabuhan Tanjung Priok semakin banyak. Semakin lama dwelling time maka semakin tinggi tingkat isian lapangan container (baca : Tingkat YOR), sehingga berdampak terhadap kongesti di pelabuhan Tanjung Priok.
 
Apa penyebab arus keluar peti kemas dari Tanjung Priok lambat ?
1. Tingkat penyelesaian dokumen (clearance) surat perintah pengeluaran barang (SPBB) oleh instansi Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok masih rendah. Tingkat penyelesaian terhadap  peti kemas impor kategori  jalur merah di Jakarta Internasional Container Terminal dan Terminal Peti Kemas Koja yang sudah periksa fisik (bahandle) pada hari yang sama masih rendah, hanya : 18—22% dari total peti kemas yang diperiksa setiap hari. Pemilik barang harus menunggu 4 hari hingga mendapatkan SPPB. Kegiatan pemeriksa fisik dilokasi bahandle   memakan waktu 4-6 hari. Proses untuk mendapatkan petugas pemeriksa dan pencarian peti kemas yang di bahandle memakan waktu rata-rata-3-5 hari ( Bisnis Indonesia:  Laju Clearance Dokumen Masih Rendah). Total waktu yang dibutuhkan agar barang kategori jalur merah sejak barang tiba hingga  keluar rata-rata memakan waktu : 10-14 hari. Penyebab lamanya pengeluaran barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok, B. Wijayanta, disebabkan karena tiga hal : satu: lamanya pengurusan perijanan larangan dan pembatasan (lartas) dari instansi terkait, kedua: pemeriksaan bea cukai yang masih lama untuk barang impor yang masuk jalur merah dan ketiga :  belum optimalnya pemanfaatan layanan 24 jam setiap hari dalam pengurusan ekspor dan impor.
 
2. Terbatasnya fasilitas lapangan behandle dan minimnya jumlah petugas pemeriksa yang disiapkan oleh Bea dan Cukai pelabuhan setempat, di tenggarai sebagai penyebab terlantarnya peti kemas impor tersebut. “Saat ini pelayanan behandle bisa memakan waktu lebih dari sepuluh hari, bahkan ada yang mengadukan hingga lebih 14 hari peti kemasnya yang masuk jalur merah belum juga di lakukan pemeriksaan fisik,” ujar Widijanto, Wakil Ketua bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor Alfi DKI Jakarta, kepada Bisnis, hari ini, Senin (18/2/2013).
 
3. Kapasitas jalan dan pelabuhan sudah tidak memadai lagi untuk menampung arus barang. Sementara itu, menjelang Lebaran terus terjadi peningkatan aktivitas bongkar muat kontainer, yakni dari rata-rata 4.500-5.000 truk menjadi sekitar 6.000 truk.
 
4. Salah satu faktor yang membuat kemacetan semakin sering terjadi adalah pembangunan infrastruktur jalan raya yang saat ini berlangsung di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok. Arus keluar masuk di Terminal JICT, yang merupakan terminal peti kemas terbesar di Pelabuhan Tanjung Priok, sepanjang periode Januari hingga Maret rata-rata sebanyak 320 truk per jam. Namun, ketika kemacetan terjadi di jalan-jalan sekitar pelabuhan, arus keluar masuk truk menurun signifikan menjadi  rata-rata 280 truk per jam.
 
5. Kesiapan alat bongkar muat . Waktu penarikan juga dipengaruhi oleh kesiapan sarana rubber tyred gantry crane (RTGC)/reach stacker dan truk serta ketersediaan lahan di tempat pemeriksaan fisik (TPF), baik di TPS maupun tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT).
 
6. Pemberlakuan e-ticketing untuk setiap truck yang masuk kepelabuhan, jika sudah habis masa berlakunya tidak boleh masuk pelabuhan (autogate system).
 
7. Biaya penyimpanan container di Tanjung Priok murah.  Menteri Keuangan Chatib Basri menilai biaya penyimpanan barang di pelabuhan Tanjung Priok saat ini terlalu murah. Akibatnya, banyak importir yang menyimpan barang lebih lama dari kewajaran.  Biaya penyimpanan container : Rp. 22.500/hari.
Penyebab-penyebab diatas diduga menjadi titik-titik sumber arus container dari pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa keluar dengan lancar dari pelabuhan. Dampak dari kapasitas pelabuhan yang tidak memadai, dan arus container yang keluar dari pelabuhan Tanjung Priok terhambat, adalah  sudah sampai menimbulkan kongesti
kapal untuk sandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Puluhan kapal antri sandar di pelabuhan Tanjung Priok (Bisnis Indonesia, 18 Juli 2013).
 
Pemerintah telah melakukan beberapa tindakan/solusi untuk mengatasi kemacetan tersebut yaitu: Memindahkan 4.000 peti kemas yang telah SPPB, keluar dari pelabuhan Tanjung Priok, Pemberdayaan areal penumpukan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok  (solusi jangka pendek), Pembangunan Kali baru (New Tanjung Priok Port) dengan penambahan kapasitas 4.5 juta Teus, diharapkan beroperasi tahun 2014 (solusi jangka panjang).
 
Berdasarkan uraian tentang penyebab kongesti di Pelabuhan Tanjung Priok (baca: kemacetan) tersebut, maka disimpulkan sebagai berikut :
Penyebab kongesti dibagi tiga :
1. Arus keluar peti kemas  dari pelabuhan Tanjung Priok (out port process )
2. Kapasitas pelabuhan Tanjung Priok (on port process )
3. Arus masuk dan keluar peti kemas ( kegiatan ekspor impor) tinggi  (in port process)
 
Dalam mengurai kongesti  tersebut, pemerintah dan para stakeholder di pelabuhan harus duduk bersama-sama dalam memecahkan masalah tersebut dengan memberikan solusi jangka pendek, menengah dan jang jangka panjang, tanpa saling menyalahkan atau menuding pihak lain sebagai penyebab masalah tersebut. Jika tidak, kongesti di pelabuhan Tanjung Priok akan semakin parah. (sumber http://rumaheksporimpor.blogspot.com)

Impor Itu Mudah ?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang  ke dalam daearah pabean. Pada umumnya, masyarakat menilai bahwa proses impor barang sangat rumit dan sulit. Oleh karena itu, penulis menguraikan tahapan impor, sehingga para pembaca dapat mempunyai gambaran singkat tentang proses impor barang . Penulis berharap bahwa dengan membaca tulisan ini, maka para pembaca dapat menyatakan bahwa kegiatan mengimpor barang tersebut adalah mudah.
 
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
 
1. Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah  HS Code. (Kodifikasi barang yang tercantum dalam  BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). 
Menentukan HS code dengan tepat akan dapat :
– menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH
– menghindari  permasalahan  pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom process)
– dapat mengurus aspek perijinan impor barang  tersebut sebelum importasi barang
 
2. Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.
Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China,  artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari  sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China,  mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
 
3. Menentukan cara pembayaran impor
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collectionMaupun dengan  documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
 
4. Mengurus Perijinan Impor
a. Perijinan pokok, terdiri dari :
– Legalitas perusahaan : PT, CV
– API (Angka Pengenal Impor): API-U atau API-P
– NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
b. Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
– Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir  Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
 
Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura   atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.
 
5. Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggungjawab  importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter  tergantung dari  deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)
 
6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang)
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu factor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat dipelabuhan tujuan hingga barang tiba dipelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses dib ea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi.  Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
 
7. Melakukan kegiatan importasi barang
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada Freightforwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :
 
a. Mengurus pengangkutan barang
 
b. Mengurus pengambilan dokumen impor
Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO.
Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian,setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang.  Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran  atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill asli
 
c. Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process)
Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bead an cukai hingga penarikan barang.  Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)
 
d. Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir
Setalah barang yang diimpor sudah selesai  proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.
 
Bagaimana setelah membaca tulisan ini, saya yakin Anda dapat  lancar dan mudah dalam mengimpor barang dari negara manapun. Selamat mencoba. (sumber http://rumaheksporimpor.blogspot.com)